Bawaslu Kalsel Sebut Bukti dan Unsur Laporan Terpenuhi, Nasib Sang Petahana Kini Ditentukan KPU Kalsel

31 Oktober 2024
Bawaslu Provinsi Kalsel saat menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Banjarbaru 2024. (Foto: Fahmi/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Nasib Sang Petahana, Aditya Mufti Ariffin yang merupakan Calon Walikota Banjarbaru nomor urut 2 kini tinggal menunggu keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan terkait pencalonannya dalam Pilkada Banjarbaru Tahun 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pasalnya, pada Senin (21/10/2024), dirinya dilaporkan oleh Calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono ke Bawaslu Provinsi Kalsel terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Setelah itu, Bawaslu Kalsel melakukan kajian selama 3 hari dan 2 hari dengan melibatkan 35 orang yang terdiri dari: pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli terlapor 1 orang, dan saksi ahli Bawaslu Kalsel 2 orang.

~ Advertisements ~

“Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait,” ungkap Anggota Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini dalam konferensi pers, pada Kamis (31/10/2024).

~ Advertisements ~

Hasilnya, Bawaslu Kalsel melalui rapat pleno pimpinan menyimpulkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi beberapa unsur.

“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah,” papar Radini.

Kemudian Komisioner Bawaslu Kalsel itu menjabarkan bahwa petahana yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan perkara dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk dapat ditindaklanjuti,” tutup Radini.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengingatkan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi, untuk tindak lanjutnya diserahkan sepenuhnya ke KPU Kalsel.

“Perlu diketahui rekomendasi beda dengan putusan, kalau putusan kami membunyikan putusan apa itulah yang langsung kami tindaklanjuti, tapi ini rekomendasi maka KPU diberikan kewenangan untuk melakukan telaah hukum,” jelas Aries.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kalsel mempersilahkan kepada semua orang apabila menemui kasus lain yang serupa agar bisa dilaporkan.

“Kalau memang ada fakta atau peristiwa menurut kawan-kawan melakukan hal yang sama, silahkan laporkan ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu tingkatan lain,” pungkas Aries.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Kepedulian terhadap masyarakat tentang deteksi dini terhadap kanker serviks. Melalui salah satu program CSR-nya, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Kompleks Pabrik Tarjun melaksanakan pemeriksaan IVA test gratis untuk warga Desa Binaan se-Kecamatan Kelumpang Hilir, bertempat di Guest House PT ITP, sekaligus dalam rangkaian HUT ke-50 Perusahaan. ( Foto : Doc.ITP Tarjun/newsway.co.id)