Bawaslu Kalsel Segera Gelar Pleno Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah – Habib Ahmad

23 November 2024
Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah - Habib Ahmad (foto.ist/newsway.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 02, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, terus diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan laporan dari pelapor pada Sabtu (23/11/2024) siang. Sebelumnya, laporan tersebut sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Hari ini, laporan sudah diperbaiki oleh pelapor,” ujar Aries Mardiono saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024).

~ Advertisements ~

Selanjutnya, Bawaslu Kalsel akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan status laporan tersebut.

~ Advertisements ~

“Kami akan segera plenokan. Jika syaratnya lengkap, laporan akan diregister untuk dilanjutkan proses penanganannya bersama Sentra Gakkumdu,” jelas Aries.

Proses Tetap Berjalan Meski Menjelang Pencoblosan

Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, menegaskan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen menangani setiap laporan yang masuk, meskipun saat ini sudah mendekati hari pencoblosan.

“Ketika ada laporan yang masuk, tentu kami akan menanganinya secara profesional sesuai prosedur,” tegas Radini.

Pelapor Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran

MW, warga yang melaporkan dugaan pelanggaran ini, mengonfirmasi bahwa ia telah memperbaiki laporan dan menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan sesuai permintaan Bawaslu.

“Saya berharap laporan ini dapat diproses secara hukum dan pihak terlapor dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap MW.

Sebelumnya, pasangan Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, atau lurah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Laporan dengan nomor registrasi 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 tersebut diajukan pada 20 November 2024. Kini, publik menanti keputusan Bawaslu Kalsel terkait laporan tersebut dan kelanjutan proses hukum yang akan diambil.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Rutinitas setiap minggunya, mendengarkan keluhan, masukan, dan saran dari masyarakat terkait kamtibmas serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi warga. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Utara menggelar kegiatan "Jum'at Curhat" di Pangkalan Ojek Pelabuhan Panjang, Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WITA ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.co.id)