NEWSWAY.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru resmi menggelar deklarasi kampanye damai usai penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru dalam Pilkada 2024.

Acara yang berlangsung di Panggung Apung Siring Laut, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Senin (23/9/2024) pukul 22.00 WITA tersebut, menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang aman, tertib, dan damai di Kabupaten Kotabaru.
Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, S.Sy., M.Sos dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di wilayah tersebut, termasuk paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH, Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Safriansyah, S.Ikom., Kapolres Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Danpos Perwakilan AU Kotabaru, serta kepala-kepala instansi terkait.
Acara ini juga disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di akun media sosial Instagram KPU Kotabaru.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menciptakan suasana pilkada yang damai.
“Perbedaan pilihan dalam pilkada adalah hal yang wajar. Dalam pesta demokrasi ini, perbedaan adalah bagian dari dinamika yang sehat,” ucapnya. Ia berharap deklarasi ini menjadi langkah awal menuju pelaksanaan pilkada yang aman dan tertib.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Safriansyah, menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat, khususnya tim kampanye dan pengusung paslon, untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.
“Kami berharap semua pihak bersinergi dalam menciptakan suasana kampanye yang kondusif selama 60 hari ke depan. Semua regulasi kampanye harus dipatuhi agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan damai,” kata Rony.

Lebih lanjut, Rony menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan aparatur desa dalam proses pemilihan ini.
“ASN, termasuk camat dan lurah, serta aparatur desa, tidak boleh terlibat aktif dalam mendukung salah satu paslon. Mereka memiliki hak pilih, namun harus tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU ASN,” tegasnya.
Rony juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa, atau aparatur desa akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika kami menemukan pelanggaran, baik dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu, akan dilakukan klarifikasi dan penindakan. Kami bekerja berdasarkan regulasi, dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai tingkatan pelanggarannya,” jelas Rony.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan selama masa kampanye dan pemilihan.
“Klarifikasi dan identifikasi terhadap pelanggaran akan dilakukan secara transparan dan objektif. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga suasana pilkada tetap kondusif,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Rony Safriansyah mengajak seluruh masyarakat Kotabaru untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak pada hari pemilihan yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
“Setiap suara sangat berarti dalam menentukan masa depan daerah kita. Gunakan hak pilih dengan cermat dan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Dengan komitmen bersama ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kotabaru dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh kedamaian, mencerminkan semangat demokrasi yang sehat.