Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 934 Juta

19 November 2024
Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar, dirusak (BKC) hasil tembakau (rokok) yang dimusnahkan sudah kondisi kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi ( Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kotabaru melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Selasa (19/11/2024).

~ Advertisements ~

Kegiatan ini digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, Johanudin, S.Pd, MM, yang mewakili Bupati Kotabaru.

~ Advertisements ~

Turut hadir pula Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto, Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, S.E., M.IP, serta perwakilan dari Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi lainnya.

~ Advertisements ~

Dalam sambutannya, Johanudin menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Kotabaru dalam mengamankan barang-barang ilegal yang merugikan negara.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Bea Cukai Kotabaru dalam menangani barang ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga dapat merusak pasar dan perekonomian daerah,” ujarnya.

Terakhir penandatanganan berita acara pemusnahan bkc oleh pejabat dan perwakilan tamu undangan ( Foto : Sagustira/newsway.id)

Ia menekankan bahwa barang ilegal, seperti rokok tanpa cukai, dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat dan mengganggu stabilitas harga pasar.

Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan selama tiga tahun terakhir, yaitu Oktober 2022 hingga September 2024. Penindakan ini mencakup operasi pasar, patroli laut, serta pengawasan jasa kiriman.

Barang yang dimusnahkan meliputi:

  • 701.084 batang rokok berbagai merek tanpa cukai.
  • 485,80 liter minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan.

Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 934.904.620, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 526.044.536 akibat pelanggaran cukai seperti penggunaan pita cukai palsu atau bekas.

Budy Hermanto menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara.

Dalam prosesnya, Bea Cukai Kotabaru bekerja sama dengan instansi lain, seperti Kepolisian dan BPOM, untuk memastikan penanganan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

“Melalui pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk dari barang ilegal,” jelasnya.

Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dirusak dengan alat berat, dan ditimbun di dalam tanah. Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) yang dimusnahkan sudah kondisi kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi ( Foto : Sagustira/newsway.id)

Barang-barang yang dimusnahkan dihancurkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dirusak menggunakan alat berat, dan ditimbun di tanah. Rokok yang dimusnahkan telah dalam kondisi kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi.

Acara pemusnahan ditutup dengan prosesi simbolis yang melibatkan para pejabat dan tamu undangan, serta penandatanganan berita acara sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

Pemusnahan BMN ini menjadi salah satu langkah nyata Bea Cukai Kotabaru dalam menjaga stabilitas pasar, melindungi masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan