Bejat, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Polisi Pastikan Pelaku Dihukum Berat

5 Juni 2024
Pelaku SR saat diamankan oleh jajaran Kepolisian Polresta Banjarnasin, bakal diganjar hukuman berat. (Foto : Humas Polresta/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh seorang ayah berinisial SR yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial ED yang baru berusia 14 tahun.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmain AKP Eru Alsepa S.I.K. menyampaikan, Aksinya kejinya itu telah dilakukan selama empat tahun belakang di Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya selama empat tahun, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang istri,” ungkap AKP Eru saat konferensi pers di halaman Sat Samapta Polresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024).

~ Advertisements ~

Ia menambahkan, selama melancarkan aksinya, SR mengancam anaknya akan dibunuh apabila melakukan perlawanan atau melapor.

~ Advertisements ~

“Hingga si ibu mempergoki anak dan ayah melakukan persetubuhan, Ibu dan anak kabur dari kejaran si ayah yang mengancam dan membunuh, sehingga si ibu datang melapor ke Polresta Banjarmasin,” tambahnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam hingga harus dibantu dengan unit perlindungan anak bersama pemerintah daerah setempat untuk memberikan pendampingan psikologi guna mengembalikan mental anak tersebut.

Dalam perkara tersebut pelaku dijerat pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 yang mana bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dalam hal ini orang tua kandung, dapat diperberat 1/3 dari pidananya. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tutup AKP Eru.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog