Belanja Pegawai Kota Banjarmasin Masih di Atas Tiga Puluh Persen

8 Juli 2025
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat diwawancarai. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Belanja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih di atas angka 30 persen.

~ Advertisements ~

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menurutnya, angka tersebut melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menerapkan belanja pegawai itu 30%,” ungkapnya.

~ Advertisements ~

Kemudian Ia menjelaskan, hampir di seluruh daerah juga mengalami kenaikan lantaran terdapat penambahan tenaga PPPK.

~ Advertisements ~

“Mau tidak mau yang dulunya kita sudah mencapai 34% itu naik lagi karena ada PPPK,” beber Ikhsan.

Kendatipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus menekan jumlah Belanja Pegawai sampai di angka yang ditentukan.

“Mau tidak mau komponen-komponen belanja lain harus ditekan hingga menuju 30%,” tutup Sekdako Banjarmasin.

Sebagai informasi, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang.

Kompensasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog