NEWSWAY.ID, BANJARMASIN — Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pinggiran jalan menjadi perhatian khusus dari Bawaslu Kota Banjarmasin.


Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor, APK tersebut belum boleh dipasang dikarenakan masa kampanye belum dimulai.



Sekadar informasi, jadwal kampanye Pilkada 2024 terhitung mulai tanggal 25 September s.d 23 November 2024.

“Kami mengimbau untuk paslon agar tidak curi start kampanye dulu sebelum jadwal kampanye itu ditetapkan oleh KPU,” ungkap Fachrizanoor, pada Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, Fachrizanoor mengatakan bahwa lokasi pemasangan APK juga tidak boleh sembarangan karena sudah diatur jelas dalam PKPU dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
“Terkait pemasangan APK, itu kan sudah dirapatkan dengan KPU titik-titik mana saja yang boleh dipasang,” jelas Ketua KPU Kota Banjarmasin.
Lantas ujar Fachrizanoor, pihaknya akan mengadakan rakor dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membahas terkait ketetapan APK ini.
“Apakah nanti ada tindakan dari pimpinan kami yang akan turun tangan ke bawah atau mungkin dalam perjalanannya sesuai dengan perda,” terangnya.
Terlepas dari itu, ia mengaku pihaknya telah menertibkan beberapa APK yang dipasang tidak sesuai waktunya.
“Sebagian sudah ada yang ditertibkan karena melanggar dari aturan perda,” terang Fachrizanoor.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin menambahkan, pihaknya berencana membuat alat khusus mengingat ada beberapa APK yang sulit dilepas.
“Kami sudah merancang alatnya bersama Dishub Kota Banjarmasin yang nantinya dipakai untuk melepas APK yang melanggar,” pungkas Fachrizanoor.