NEWSWAY.ID, TANJUNG – Seorang pria warga Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru mempunyai kebiasaan bak jagoan di Tabalong.

Akibat ulahnya itu akhirnya dia diamankan polisi dan berakhir di dalam jeruji besi.


Seorang pria tersebut adalah MA (38 tahun), yang tercatat tinggal di perumahan di Padang Lumbu Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Dari keterangan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, bahwa MA seringkali memainkan gas sepeda motor saat berkendara sehingga menimbulkan suara bising dan mengganggu masyarakat sekitar.

“Dia itu kadang berlagak sok jagoan apalagi selalu membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang atau badannya,” ucapnya Senin (2/9/2024).

Ulahnya tersebut menurut IPTU Joko Sutrisno membuat warga sekitar kompleks resah lantas mereka melapor ke Polres Tabalong agar mengamankan oknum tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo dan Kapolsek Tanjung IPTU Richard David bersama anggotanya langsung turun kenlapangan untuk mengamankan MA pada Sabtu (31/08/2024) pagi.
Ternyata setelah diamankan dan digeledah, petugas mendapati belati sepanjang 29 sentimeter yang terselip di badan MA.
“Pelaku dan senjata tajam MA sudah diamankan di Polres Tabalong saat yang bersangkutan diamankan,” ujarnya.
Menurut Kasatreakrim IPTU Danang, MA MA diberikab sanksi berupa tindak pidana membawa,memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.