NEWSWAY.ID, KOTABARU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) fasilitasi pembuatan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program SEHATI ini, yaitu :

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
H.Surya salah satu Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) untuk Kabupaten Kotabaru terus konsisten mendampingi UMK di kotabaru, baik dalam pengembangan bisnisnya, maupun proses produk halal.
H. Surya menjelaskan pendampingan pembuatan Sertifikasi halal bagi UMK ini untuk dikotabaru sudah mulai disosialisasikan dan dijalankan sejak 2022 dan masih terus berlanjut hingga oktober 2024.
“Manfaat sertifikasi halal meliputi meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis,” ungkap H. Surya.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.
Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMK telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Helga, seorang pelaku usaha UMK di Kabupaten Kotabaru, mengekspresikan kegembiraannya terkait inisiatif BPJPH Kemenag yang memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK.
Helga menyampaikan bahwa keputusan ini memberikan dorongan positif bagi pengusaha kecil di Kotabaru.
“Saya sangat bersyukur dan senang dengan kebijakan BPJPH Kemenag yang memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis. Inisiatif ini sangat membantu kami, para pelaku usaha UMK, untuk lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal yang pada umumnya memerlukan biaya yang cukup besar,” kata Helga.
Helga juga menekankan bahwa sertifikasi halal sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen, terutama di tengah tuntutan akan produk halal.
Sebagai seorang pelaku usaha UMK yang bergerak di sektor kuliner, Helga yakin bahwa sertifikasi halal akan memberikan dampak positif terhadap pangsa pasar produknya.
Dengan semangat dan dukungan dari kebijakan BPJPH Kemenag, Helga dan para pelaku usaha UMK lainnya di Kotabaru merasa lebih termotivasi untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.