BPN Kotabaru Kebut 1.500 Sertifikat Redistribusi Tanah Lewat Skema HPL Bank Tanah

by
8 Oktober 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kejar target Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026. (Foto: ist)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru tancap gas mengejar target Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 sebanyak 1.500 bidang di wilayah Desa Pulau Kerasian, Desa Pulau Kerumputan,Desa Pulau Kerayaan dan Desa Kerayaan Utara.

Kegiatan pengukuran dalam rangka Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah serta Pertimbangan Teknis Pertanahan tersebut dilaksanakan di 4 desa di 3 pulau, yakni Desa Pulau Kersian, Desa Pulau Kerumputan, Desa Pulau Kerayaan dan Kerayaan Utara.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Hadi Syaputra, S.H melalui Kasi Penataan Pertanahan, Irvan Umbara menjelaskan, mekanisme redistribusi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Jika tahun lalu bisa langsung diredistribusi, tahun ini harus melalui HPL Badan Bank Tanah terlebih dahulu,” jelasnya. Kamis (8/10/2026).

Ia menerangkan, kawasan tersebut awalnya masuk kawasan hutan. Pada tahun 2022 melalui SK Menteri Kehutanan, kawasan itu dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Lahan APL yang berasal dari pelepasan kawasan hutan itulah yang menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan di-HPL-kan atas nama Badan Bank Tanah.

“Jadi seluruh bidang di desa itu di-HPL-kan dulu atas nama Badan Bank Tanah. Nanti setelah sertifikat HPL terbit, baru diredistribusi atas nama perorangan,” terangnya.

Agar data akurat dan akuntabel, kegiatan pengukuran keliling untuk HPL ini dilaksanakan langsung oleh Tim Bidang Penataan dan Pemberdayaan serta Tim Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Bank Tanah.

“Pengukuran keliling untuk HPL diukur oleh Bidang Survei Kanwil. Setelah itu permohonan SK pemberian HPL diajukan ke Kementerian ATR/BPN, baru diterbitkan sertifikat HPL-nya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru,” paparnya.

Setelah HPL terbit, dilanjutkan dengan Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi subjek, pengukuran bidang per bidang, peninjauan lapang oleh Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) hingga sidang GTRA untuk pelaksanaan redistribusi tanah.

Pihaknya menargetkan sertifikat HPL terbit pada akhir Oktober 2026, dan seluruh sertifikat redistribusi rampung pada Desember 2026.

Melalui skema baru ini, jaminan kepastian hukum bagi masyarakat justru lebih kuat.

“Kalau sudah masuk HPL Badan Bank Tanah, tidak bisa diambil alih perusahaan sembarangan. Setiap pemanfaatan harus izin Bank Tanah. Jadi masyarakat lebih aman,” tegasnya.

Nantinya sertifikat yang diterima masyarakat berbentuk Sertifikat Hak Pakai berjangka waktu. Selama 10 tahun tidak boleh dialihkan atau dijual, kecuali karena peristiwa hukum seperti waris atau dengan ijin dari Kepala Kantor Pertanahan bisa di alihkan. Namun sertifikat tersebut bisa diagunkan ke bank layaknya Hak Milik.

“Setelah 10 tahun, Hak Pakai itu bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik dan baru boleh dijual. Ini agar tujuan reforma agraria untuk menyejahterakan rakyat tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Setelah sertifikat terbit, BPN juga menyiapkan program lanjutan berupa Akses Reforma Agraria, berupa pendampingan, pembentukan kelompok usaha dan pemberdayaan masyarakat agar tanah yang sudah bersertifikat bisa produktif.

Saat ini progres pengukuran rincik sudah mencapai sekitar 990 bidang dari target 1.500 bidang. Tantangan terbesar ada di Desa Kerayaan Utara yang baru terdata 38 bidang.

“Kami sudah sosialisasi seminggu di lapangan, sudah melakukan pengukuran pendahuluan. Kami mohon bantuan rekan wartawan juga untuk mengedukasi masyarakat. Karena sertifikat lewat jalur lain seperti pendaftaran mandiri tidak bisa, satu-satunya jalan hanya melalui redistribusi TORA ini,” harapnya.

Ia mengimbau masyarakat di 4 desa tersebut segera mendaftarkan tanahnya agar tidak ketinggalan program sertifikasi gratis dari pemerintah.

“Ini kesempatan emas untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka garap dan sertifikasi Redistribusi Tanah ini tanpa ada pungutan dan juga tidak berpengaruh terhadap pajak untuk pajak hanya ada pajak PBB dan tidak ada pajak tambahan,” tandasnya.(nw)

Reporter: Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog