NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, memberikan perhatian kepada keberadaan Ustadz dan Ustadzah TK atau TP Alqur’an sebagai guru mengaji.

Penjabat Bupati Hj Nunu Andriani pun memberikan apresiasi bagi ustadz dan ustadzah yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat kepada anak didiknya di TPA-nya masing-masing.


“Peran dari para guru ngaji kita sudah bisa lihat hasilnya. Murid-murid di TPA yang ada di Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan hasil yang memuaskan,” kata Nunu, Sabtu (9/11/2024).

Hal itu disampaikan pada saat memberikan sambutan sekaligus membuka pelatihan Ustadz dan Ustadzah TK serta TP Alqur’an se Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024, di Aula Banama Tingang Kantor Bupati yang digelar oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).

Menurut Nunu proses yang diajarkan oleh Ustadz dan Ustadzah tidak mengkhianati hasil, terbukti di tahun 2024 ini, mendapatkan juara III tingkat provinsi Kalimantan Tengah dalam festival anak soleh.
“Alhamdulillah juga perwakilan provinsi Kalimantan Tengah ke tingkat nasional, sebanyak tujuh orang dari Kabupaten Pulang Pisau dan mendapatkan juara II,” ujar Nunu.
Tahun 2025, lanjut Nunu insentif guru ngaji dinaikan, sudah dibahas dalam KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif dan sudah ditandatangani kesepakatannya.
Kemudian ferivikasi dan falidasi data sehingga bisa menghitung berapa besaran anggaran untuk guru ngaji di Kabupaten Pulang Pisau ini.
Pj Bupati meminta kepada BKPRMI, targetnya satu minggu mengajukan proposal dari masing-masing TPA sehingga bisa dibahas di akhir november ini.
“Data yang ada benar-benar terverifikasi, falidasi data tersebut dan dinaikan dari yang 400 orang menjadi 500 orang sehingga mengakomodir semuanya. Dikali 12 bulan, prioritaskan dulu insentif. Karena kalau dilaksanakan di APBD Murni itu prioritas kedua misalnya dilaksanakan di akhir tahun, itu bisa jadi prioritas ketiga yang ditambahkan lagi dari APBD Perubahan,” pungkas Nunu.
Untuk diketahui juga, Nunu meminta fasilitas TPA yang kurang representatif bisa diusulkan, tetapi syaratnya tanah milik Yayasan atau Mesjid, Mushola. Bisa diusulkan melakukan BKPRMI ataupun dinas terkait.