NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Tahapan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru periode 2025-2030 akan dimulai pada bulan Mei mendatang.


Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Rozy Maulana saat ditemui di gedung DPRD Kota Banjarbaru disela-sela menghadiri Sidang Paripuurna DPRD dengan agenda Hari Jadi Kota Banjarbaru ke 25.



“Bulan Mei pendaftaran bakal calon yang akan maju Pilkada tahun 2024 ini sudah akan dimulai tahapannya. Tetapi baru untuk calon yang maju melalui jalur Independent. Sedangkan yang akan maju melalui jalur Parpol akan dimulai pada bulan Agustus mendatang,” ucap Rozy Jumat (19/4/2024).

Rozy juga membeberkan untuk jalur Independet bakal calon harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap di Kota Banjarbaru 190.609.

“Kalau 10 persen dari DPT yang ada maka calon independent harus mengumpul 19.061 lembar KTP minimal tersebar di tiga kecamatan,” tambahnya.
Sedangkan untuk calon yamg maju dengan diusung partai politik maka minimal harus 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD.
“Karena di Kota Banjarbaru ini ada 30 anggota DPRD berarti minimal 6 kursi baru bisa mengusung satu pasangan calon,” jelasnya.
Lantas saat disinggung apakah ASN yang akan maju saat mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN, Rozy mengatakan ia.
“Nah kalau ada ASN yang mau maju baik melalui jalur Independent maupun parpol saat mendaftar harus menyertakan surat pengunduran diri. Begitu juga anggota DPRD yang menyatakan maju saat mendaftar juga harus mengundurkan diri,” tandasnya.
Salah satu anggota DPRD Kota Banjarbaru yang berencana akan ikut maju dalam kontestasi Pilkada Nurkhalis Anshari saat disinggung soal harus mengundurkan diri saat mendaftar calon, ia mengatakan maju terus.
“Politik itu dinamis, intinya sampai har ini tetap semangat, maju terus,” ucapnya seusai Paripurna.