Buntut Banyaknya Motor Parkir di Trotoar, Dishub Tegur Jukir Liar

14 September 2024
Dishub Banjarmasin saat menegur jukir liar yang memarkir motor di trotoar. (Foto: Dishub Kota Banjarmasin/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir memberikan teguran dan peringatan terhadap Juru Pakir (Jukir) Liar yang memarkir motor di atas trotoar di depan Wizzmie, tepatnya Jalan Brigjen Hasan Basry.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menurut Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar, peringatan tersebut adalah tindak lanjut setelah adanya laporan Masyarakat terkait adanya sejumlah kendaraan bermotor dua yang parker di trotoar sehingga mengganggu akses pejalan kaki yang lewat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Lanjut ujar Umar, saat meninjau ke Lokasi, pihaknya mendapati dua jukir liar yang sengaja memberhentikan kendaraan pengunjung Wizzmie untuk memarkir di trotoar. Sementara pihak Wizzmie mengaku tidak membolehkan sebab pihaknya telah menyediakan tempat parker luas di dalam khusus bagi pengunjungnya.

~ Advertisements ~

“Saat di lokasi kami menemukan dua jukir liar yang memang sengaja menstop kendaraan pengunjung Wizzmie agar memarkirkan kendaraannya di trotoar, padahal dari pihak Wizzmie mengatakan tidak pernah perbolehkan parkir di trotoar karena Wizzmie sudah menyediakan lahan parkir yang sangat luas bagi pengunjungnya,” tutur Umar.

~ Advertisements ~

Lantas, pihaknya menegur jukir liar tersebut agar tidak mengulangi kejadian serupa karena parker di trotoar termasuk pelanggaran lalu lintas mengingat hal tersebut tidak sesuai fungsinya. Seperti yang kita tahu, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki bukannya untuk tempat parkir.

“Dalam beberapa hari ke depan ini bila di temukan lagi para jukir liar memarkirkan di trotoar maka kami akan melakukan upaya-upaya penertiban serta penindakan terhadap pelanggaran ini sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” terang Umar.

Lebih lanjut, Umar, menjelaskan hal ini tertuang jelas dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 Ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Rutinitas setiap minggunya, mendengarkan keluhan, masukan, dan saran dari masyarakat terkait kamtibmas serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi warga. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Utara menggelar kegiatan "Jum'at Curhat" di Pangkalan Ojek Pelabuhan Panjang, Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WITA ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.co.id)