NEWSWAY.ID, KOTABARU – Untuk memastikan kelangsungan pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pulau Sembilan. Acara ini berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024) siang.

Pengukuhan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sejumlah pimpinan SKPD, serta Camat Pulau Sembilan dan Forkopimca.
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan Kades dan anggota BPD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati H. Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan kembali. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, mereka dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk terus menggali potensi desa yang ada dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin serta dukungan dari anggota BPD.
“Keberhasilan pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh peran aktif kepala desa dan anggota BPD. Keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Sayed Jafar juga berpesan agar seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan terus berinovasi dalam mengembangkan potensi Kecamatan Pulau Sembilan.
Setelah acara pengukuhan, Bupati beserta rombongan juga meninjau langsung produk-produk UMKM hasil binaan TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari lima desa, yakni Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah, dan Desa Tanjung Nyiur.