NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas ditetapkannya batas maksimal tonase angkutan hasil perkebunan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) menjadi 8 ton.

Penetapan ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap melintasi wilayah Pulang Pisau.


Hal tersebut disampaikan Bupati Rifa’i usai menghadiri rapat koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, pada Selasa (20/5/2025).

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diundang oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, untuk membahas pelintasan angkutan perusahaan besar swasta yang ada di wilayah Kalteng, termasuk yang melalui Pulang Pisau,” ujar Rifa’i.
Ia mengungkapkan, Pulang Pisau merupakan salah satu jalur utama pelintasan angkutan hasil perkebunan dari berbagai perusahaan. Namun, akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas, kondisi jalan umum menjadi rusak dan merugikan masyarakat pengguna jalan.

“Selama ini kita menerima dampak dari angkutan bertonase besar. Jalan-jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi masyarakat justru cepat rusak akibat muatan berlebih,” jelasnya.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa seluruh kendaraan angkutan milik PBS yang melintas dari Pulang Pisau dan Gunung Mas menuju Palangka Raya hanya diperbolehkan membawa muatan maksimal 8 ton.
“Saya sangat mengapresiasi kesepakatan ini. Ini langkah maju dalam menjaga infrastruktur jalan kita,” tambah Bupati Rifa’i.
Ia juga berharap, setelah kesepakatan ini diberlakukan, seluruh PBS dapat mematuhi aturan tonase yang telah ditetapkan guna menjaga keberlangsungan fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Semoga peraturan ini benar-benar dipatuhi oleh seluruh perusahaan demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang menggunakan jalan setiap hari,” pungkasnya.