NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Instansi terkait melaksanakan Deklarasi dan Komitmen Bersama Kampung Bebas dari Narkoba “Say No to Drugs” bertempat di Aula Balai, Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan, Kamis (12/12/2024).

Deklarasi yang dihadiri Forkopimda HST/ mewakili, PJU Polres HST, Polsek Hantakan, dan Koramil Batu Benawa/Hantakan, BNNK Balangan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat.


Dalam sambutannya Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda SIK MH melalui Kompol Saparyanto SH MH menuturkan bahwa deklarasi ini merupakan hasil dari kolaborasi berbagai pihak untuk menghapus stigma negatif Kampung Kundan desa Haruyan Dayak yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

“Acara ini dapat terlaksana berkat dukungan semua pihak yang berkomitmen melawan peredaran gelap narkoba. Harapannya, Desa Haruyan Dayak, terutama Kampung Kundan, bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba. kata Kompol Saparyanto.

Wakapolres HST Kompol Suparyanto juga mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberikan “Kado Terindah” bagi Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang akan memperingati hari jadinya pada 24 Desember 2024 mendatang.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Abdul Hadi, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten HST.
Abdul hadi menyampaikan pentingnya strategi yang konsisten untuk menghapuskan narkoba di kampung tersebut.
“Diperlukan waktu dan usaha untuk menghilangkan narkoba sepenuhnya, tetapi kita harus memulai dari sekarang. Generasi muda adalah masa depan kita, dan kita harus melindungi mereka dari pengaruh buruk narkoba,” ujar Abdul Hadi.
Pembakal Desa Haruyan Dayak Suhardi Anang SH menegaskan bahwa deklarasi ini adalah langkah awal menuju perubahan besar di desanya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga desa ini bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus berkolaborasi dengan Polres HST, Polsek Hantakan, dan Koramil untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan program ini,” terang Anang.
Suhardi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres HST yang telah memberikan dukungan penuh dalam upaya membebaskan Kampung Kundan Desa Haruyan Dayak dari jeratan narkoba.
Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq SE MP Dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini, yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk Wakapolres HST Kompol Suparyanto SH MH dan jajarannya.
“Deklarasi ini adalah langkah penting untuk menghapus stigma negatif terhadap Kampung Kundan yang sebelumnya dikenal dengan peredaran narkoba.
Ini menjadi bukti komitmen kuat aparat penegak hukum, BNNK, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, deklarasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam membangun daya tangkal terhadap bahaya narkoba.
“Dengan deklarasi ini, kami berharap Kampung Kundan secara perlahan menjadi kampung yang benar-benar bebas dari narkoba,” tuturnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan nama baik kampung Kundan Desa Haruyan Dayak dan menciptakan generasi emas tanpa narkoba, demi masa depan yang lebih baik.