DI dan ATW Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Banjarbaru di Serahkan ke JPU

26 Desember 2022
DI, eks Ketua KONI Banjarbaru oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru diserahkan ke JPU Senin tadi. (foto : istimewa)

NEWSWAY.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru di Ruang Pidana Khusus (Pidsus), Senin (26/12) siang pukul 14.00 WITA.

~ Advertisements ~

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, tersangka yang diserahkan sebanyak 2 (dua) orang, yakni inisial DI selaku eks Ketua Umum KONI Banjarbaru dan Bendahara Umum KONI Banjarbaru inisial ATW.

~ Advertisements ~

DI sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II Banjarbaru dan ATW ditahan di Lapas Wanita Martapura.

~ Advertisements ~

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU ungkap Essadendra, berupa Surat-surat, Kwitansi, dan uang sejumlah Rp116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik.

Kemudian, dana yang diterima KONI dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk kegiatan pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat sebesar Rp2.029.500.000,- (dua miliar dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam pengelolaan serta penggunaannya ucap Essadendra, ditengarai menimbulkan kerugian negara senilai Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

“Itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” terangnya.

Sementara lanjut Kasi Intel, pasal yang disangkakan kepada para tersangka masing-masing dalam bentuk Primair dan Subsidair.

Primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Subsidairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan rutan kepada para terdakwa ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan, karena ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” Essa menjelaskan.

Selanjutnya, JPU perkara ini akan segera melimpahkan perkara ke PN TIPIKOR Banjarmasin.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Membahas berbagai agenda organisasi, termasuk pergantian kepemimpinan, evaluasi program, dan penetapan kebijakan merupakan kegiatan yang sering dilakukan setiap organisasi. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) bertempat di Ballroom Lt. 4 Hotel Gramd Surya Kotabaru, Sabtu (19/04/2025) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)