NEWSWAY.ID, BANJARMASIN — Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sebut saja Melati (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun di Kota Banjarmasin berhasil diungkap.


Hal tersebut bermula ketika ada laporan dari masyarakat mengenai perbuatan bejat itu, seketika Bhabinkamtibmas dan Ketua RT langsung menindaklanjuti perihal laporan tersebut.



Kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Banjarmasin Tengah Bripka Ade Apriadi ditemani Ketua RT mengamankan pelaku, pada Senin (23/9/2024).

“Informasi awal yang kami terima bahwa korban ini curhat ke teman sebayanya,” ungkap Bripka Ade saat di konfirmasi Humas Polresta Banjarmasin, Selasa (24/09/2024).

Setelah mendengar curhatan korban, teman sebayanya tadi menceritakan hal yang tak pantas menimpa Melati kepada kakak kandungnya.
Dari situ, sang kakak itu pun langsung melaporkan kepada Ketua RT setempat.
“Dari Informasi itu saya dan bersama kedua Ketua RT langsung mendatangi rumah korban pada Senin 23 September 2024 sekitar 10:00 WITA,” beber Bripka Ade Apriadi.
Sesampainya di rumah, ternyata Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mendapati korban sedang sendirian di rumahnya.
Saat itu pula korban ditanya terkait informasi yang beredar, dan korban membenarkan bahkan menurut pengakuannya, dia sudah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali.
Lanjut, tak lama sang ayah yang diketahui berinisial RY datang ke rumah dan ia sempat kaget karena ada Pak Bhabin bersama Ketua RT.
“RY saat diamankan tidak melakukan perlawanan, namun saat dibawa keluar rumah sempat mendapat amukan warga. Alhamdulillah bisa kami bawa dan amankan ke Mako Polresta Banjarmasin untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Bripka Ade.