NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Belakangan ini tengah ramai pembicaraaan mengenai 11 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) terkait dugaan kecurangan proses permohonan gelar guru besar.


Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Iwan Aflanie, berdasarkan keterangannya, Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek telah 2 kali datang ke ULM guna meminta keterangan masalah guru besar tersebut.



“Jadi ini kan sebenarnya kasus dugaan integritas akademik, kemudian sejak bulan Desember lalu sudah diinvestigasi oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, jadi mereka sudah datang dua kali ke ULM,” ungkap Iwan, pada Kamis (18/7/2024).

Lanjut ujar Iwan, penyebab kesebelas guru besar tersebut diperiksa ialah karena dicurigai memakai jurnal predator untuk memuluskan kenaikan jabatan menjadi guru besar.

“Sejauh ini yang menjadi dugaan mereka memakai syarat khusus untuk artikel ilmiah yang menajdi syarat khusus untuk jadi guru besar ke jurnal yang sudah discontinue atau orang menyebutnya jurnal predator,” papar Dokter Spesialis Forensik itu.

Menurut Iwan, ada seseorang yang enggan disebutkan namanya dari ULM sendiri yang langsung melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
“Yang saya dengar karena ada laporan yang berasal dari ULM sendiri tapi dengan inisial nama yang tidak disebutkan jadi anonymous. Hal itu yang menyebabkan adanya pemeriksaan dari pusat,” bebernya.
Buntut hal tersebut, Biro SDM Kemendikbudristek telah menyurati ULM untuk membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki skandal ini.
“Mereka sudah memberikan rekomendasi yang sifatnya tertutup kepada rektor, salah satu poinnya memberikan rekomendasi untuk ULM membentuk tim internal untuk menginvestigasi kasus ini, jadi sudah berproses” jelas Iwan.
Kemudian, mantan Dekan Fakultas Kedokteran ULM tersebut mengatakan bahwa tim internal dari pihaknya telah mengkomunikasikan kepada Kemendikbudristek terkait komposisi tim investigasi internal dengan beberapa struktur jabatan.
“Saat ini tim tersebut komposisinya harus berasal dari pimpinan, pengawas, dan administratif. Harapnya mereka memiliki pangkat atau jabatan fungsional yang minimal setara dengan yang terperiksa,” imbuhnya.