Diduga Dikriminalisasi, Tim Hanyar Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Syarifah Hayana ke PN Banjarbaru

by
20 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru kini digugat ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas kasus tersebut pada Senin, 19 Mei 2025, dan telah tercatat dengan nomor perkara PN BJB-682A96B3B7567.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Syarifah Hayana, yang dikenal sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, menjadi sorotan karena perannya dalam memantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru serta mengajukan sengketa hasil PSU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hanyar, Muhammad Pazri, menilai penetapan tersangka terhadap Syarifah cacat prosedur dan dilakukan secara terburu-buru.

~ Advertisements ~

“Penetapan tersangka ini kami nilai kilat dan dipaksakan. Tidak ada undangan gelar perkara bagi pihak terlapor, padahal ini bukan kasus tangkap tangan. Ini bentuk penyimpangan serius,” tegas Pazri.

Ia juga menyebut bahwa penyidik menggunakan Pasal 128 UU Pemilukada tanpa mencantumkan huruf yang menunjukkan jenis pelanggaran secara spesifik, sehingga menimbulkan ketidakjelasan.

~ Advertisements ~

“Pasal tersebut mencakup banyak larangan, dari huruf a hingga k. Namun dalam penetapan tersangka terhadap Syarifah, tidak disebutkan huruf mana yang dilanggar. Ini jelas kesalahan mendasar,” lanjutnya.

Tim Hanyar juga menduga penetapan tersangka terhadap Syarifah merupakan bagian dari intimidasi terhadap LPRI Kalsel, yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil PSU Banjarbaru.

Hal ini ditegaskan oleh Denny Indrayana, anggota Tim Hanyar lainnya, yang menyebut bahwa penetapan tersangka terjadi hanya tiga hari sebelum sidang pendahuluan di MK.

“Ini bukan peristiwa tunggal. Setelah LPRI Kalsel mengajukan sengketa PSU, Syarifah mulai menghadapi tekanan. Pemeriksaan dilakukan bertubi-tubi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka hanya berselang 14 hari sejak dipanggil pertama kali oleh Bawaslu,” jelas Denny.

Tim Hanyar menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum demi membela hak konstitusional Syarifah Hayana dalam memperjuangkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) di Banjarbaru.

“Jangan sampai upaya untuk menjaga integritas pemilu justru dibalas dengan kriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Denny.

Latest from Blog