NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Niat hati menata masa depan anak dengan menjadikannya anggota TNI, warga Pengasih, Kulon Progo, DIY, R (65) malah menjadi korban penipuan. Ia harus kehilangan uang Rp 310 juta yang dibayarkan sebagai pelicin dalam tes penerimaan anggota TNI.


Pelaku penipuan ini merupakan tetangganya sendiri, US (61). Polisi kemudian bertindak cepat mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.



“Ini adalah tindak kriminalitas yang sangat merugikan masyarakat sehingga kami harus bertindak cepat,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Parasibu, Rabu (7/5/2025).

Dalam aksinya, US membujuk R agar bersedia membayar Rp 310 juta dalam penerimaan tes anggota TNI. Kepada R, US mengaku bisa meloloskan putranya dalam pelaksanaan tes tersebut.

Lantaran R ingin anaknya menjadi TNI, ia menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. Namun ternyata, R justru tertipu. Anaknya tidak lolos menjadi TNI sementara uang ratusan juta yang dibayarkan justru dibawa kabur US.
“Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Progo 2025 akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan ini. Pelaku diamankan dan langsung diproses hukum,” tegasnya.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ungkap kasus ini pun menambah daftar keberhasilan Ops Pekat Progo 2025 dalam penanganan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan bujuk rayu yang berkaitan dengan penerimaan institusi resmi seperti TNI atau Polri agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Kapolres.