NEWSWAY.ID PULANG PISAU – Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Pulang Pisau, Tata Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau.

“Tentu kami mendukung kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menjanjikan, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Tata pada Jumat (26/4/2024).

Menurut Tata, investasi di Pulang Pisau memiliki potensi besar, tetapi harus diimbangi dengan upaya untuk mencegah konflik dengan masyarakat.

Investasi yang dilakukan di wilayah ini harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Raperda tentang kemudahan investasi juga diharapkan akan membuka lapangan kerja baru.
Lebih lanjut, Tata menyatakan bahwa saat ini terdapat 163 ribu hektar lahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulang Pisau.
Dari jumlah tersebut, 90 ribu hektar telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh 13 perusahaan, dengan 9 perusahaan di antaranya sudah beroperasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Ahmad Fadli Rahman, menyatakan bahwa hadirnya Raperda tentang kemudahan investasi akan membuka peluang baru untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini memberikan peluang bagi masyarakat umum untuk lebih mudah berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau, sehingga bersama-sama kita bisa membangun Kabupaten Pulang Pisau menuju masa depan yang lebih baik,” ungkap legislator dari PDI Perjuangan tersebut.