NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), salah satu perusahaan daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Temuan awal bermula dari aduan dan pemantauan internal yang kemudian dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Balangan dengan Direktur Utama PT ADCL.
Dalam rapat tersebut, terungkap adanya pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi Direktur Utama di Bank Mandiri, yang kemudian digunakan untuk kegiatan operasional tanpa persetujuan resmi dari pemilik maupun komisaris.
Ketua Komisi I DPRD Balangan segera menyampaikan laporan hasil RDP tersebut kepada Bupati dan Sekretaris Daerah selaku pemilik sekaligus komisaris perusahaan. Hasil pembahasan bersama memutuskan agar Direktur Utama segera mengembalikan seluruh dana ke rekening resmi perusahaan di Bank Kalsel. Untuk memastikan akuntabilitas, Bupati juga menerbitkan surat tugas kepada Inspektorat Balangan guna melaksanakan audit internal.
Audit Inspektorat menemukan adanya pelanggaran serius berupa pengelolaan keuangan yang dilakukan secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi penting: pertama, agar segera digelar RUPS Luar Biasa; kedua, pemberhentian Direktur Utama dari jabatannya beserta seluruh kewenangan; ketiga, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan audit investigatif sebagai dasar proses hukum.
Sebelum rekomendasi itu dijalankan, Direktur Utama sempat meminta waktu 20 hari untuk mengembalikan dana perusahaan. Namun hingga tenggat waktu habis, pengembalian dana tidak terealisasi. RUPS Luar Biasa pertama kemudian digelar, tetapi Direktur Utama kembali tidak membawa laporan maupun data keuangan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. Ia justru kembali meminta perpanjangan waktu 20 hari.
Ketika perpanjangan waktu kedua berakhir, RUPS Luar Biasa kedua kembali diselenggarakan. Sama seperti sebelumnya, Direktur Utama tetap gagal memenuhi kewajiban mengembalikan dana dan tidak mampu memberikan pertanggungjawaban secara jelas. Kondisi tersebut membuat pemilik dan komisaris akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan secara resmi dari jabatannya.
“RUPS Luar Biasa 1 dan 2 kami dokumentasikan, lengkap dengan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi,” ungkap salah seorang Komisaris, Sutikno.
Tidak berhenti di situ, pemilik dan komisaris PT ADCL kemudian melayangkan surat resmi kepada BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigatif. Hasil audit investigasi tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, PT ADCL sendiri merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Balangan H. Abdul Hadi bersama Wakil Bupati H. Supiani saat Pilkada 2020 lalu. Perusahaan ini dibentuk dengan tujuan mulia, yakni membantu menjaga stabilitas harga karet petani agar tidak terlalu jauh terpaut dari harga di tingkat pabrik. Pendirian PT ADCL sebelumnya juga telah melalui kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebelum akhirnya disahkan.
Namun, perjalanan perusahaan yang diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi petani karet tersebut justru terganggu akibat lemahnya tata kelola dan pelanggaran serius oleh manajemen. (nw)
Reporter Balangan : Nasrullah