NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta sejumlah permainan daring seperti Roblox.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Hendri Arroyo, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan program pemerintah pusat dalam melindungi anak di ruang digital.

“Dari sisi regulasi yang dikeluarkan Komdigi, Diskominfostandi Pulang Pisau sangat mendukung sebagai upaya menyelaraskan program pusat, khususnya perlindungan dan proteksi terhadap anak usia di bawah 16 tahun dalam penggunaan platform media digital berisiko tinggi,” ujar Hendri, Senin (9/3/ 2026).
Namun demikian, Hendri menilai secara sosiologis dan psikologis kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini karena anak-anak saat ini sudah terbiasa menggunakan berbagai platform digital dalam aktivitas sehari-hari.
“Secara sosiologis dan psikologis tentu akan menimbulkan pro dan kontra, mengingat kebiasaan anak yang sudah terbiasa disuguhi berbagai media digital tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Hendri, upaya perlindungan terhadap anak tetap perlu dilakukan melalui edukasi serta sosialisasi yang masif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah hingga orang tua.
Ia juga menambahkan, Diskominfostandi Pulang Pisau akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat apabila aturan tersebut mulai diimplementasikan secara resmi pada 28 Maret 2026 mendatang.
Selain itu, Hendri mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pulang Pisau sendiri sempat terjadi kasus anak yang bermain game daring hingga menguras uang di rekening orang tuanya.
“Ada kejadian anak bermain game Roblox hingga menguras uang di ATM milik ibunya. Melalui nomor seri kartu ATM, anak tersebut dapat mengetahui PIN kartu dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat khususnya para orang tua dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak guna mencegah berbagai dampak negatif dari penggunaan teknologi.( nw)
