Disnakertrans Banjar Gelar Dialog Sosial, Bahas Kepatuhan Perusahaan dalam Penyusunan Peraturan Kerja

Kegiatan dialog sosial Disnaketras Banjar bersama pelaku usaha (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan dialog sosial yang membahas pentingnya penyusunan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usahan di Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banjar telah memenuhi kewajiban dalam menyusun peraturan kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

~ Advertisements ~

Kepala Disnakertrans Banjar, Siti Mahmudah menyampaikan, setiap pengusaha wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman kerja bagi perusahaan dan karyawan.

~ Advertisements ~

“PP ini bukan hanya menjadi panduan dalam menjalankan kewajiban dan hak pekerja maupun pengusaha, tetapi juga sebagai upaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ucapnya.

~ Advertisements ~

Mahmudah menekankan, penyusunan PKB diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki serikat pekerja di mana jumlah pekerjanya minimal 50 orang. Sedangkan untuk perusahaan dengan pekerja kurang dari itu, penyusunan PP tetap diwajibkan, minimal bagi perusahaan dengan 10 pekerja.

~ Advertisements ~

Sementara itu, untuk PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu, ia menyampaikan bahwa dokumen ini sangat penting sebagai dasar legal hubungan kerja, khususnya bagi pekerja kontrak atau musiman. Ia menyebutkan, masih banyak perusahaan yang menjalin hubungan kerja secara lisan tanpa disertai dokumen tertulis yang kerap menyulitkan penyelesaian saat terjadi perselisihan.

“Memang secara aturan dimungkinkan perjanjian kerja dilakukan secara lisan. Namun, jika terjadi konflik, maka upaya mediasi menjadi lebih sulit karena tidak ada bukti administratif seperti surat pengangkatan atau perjanjian kerja tertulis,” tuturnya.

Disnakertrans Banjar mendorong perusahaan untuk segera menyusun PP dan PKB sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun pemberian sanksi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi pasca perubahan regulasi, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan akan meneruskan laporan ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II jika ditemukan pelanggaran.

“Untuk tahun ini, pembinaan sudah menyasar sekitar 200 perusahaan secara bertahap dari berbagai sektor seperti pertambangan, perdagangan, perkebunan, dan perhotelan,” ujar Mahmuda.

Beberapa perusahaan yang menjadi atensi dalam kegiatan ini antara lain dari sektor perhotelan dan beberapa usaha yang sedang dalam proses penyusunan PP.

Mahmudah berharap, dengan adanya dialog ini, kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

“Membuat peraturan kerja yang sesuai dapat meningkat, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Banjar,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog