NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan mulai mendorong percepatan perizinan pemanfaatan air irigasi untuk usaha budidaya perikanan kolam. Langkah awal difokuskan pada Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru yang dinilai memiliki jumlah pembudidaya terbanyak.
Kepala Bidang Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan DKP Provinsi Kalsel, Khairuddin mengatakan, percepatan ini dilakukan untuk menertibkan pemanfaatan air irigasi agar memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus pertama kami di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru, karena di dua wilayah ini pemanfaatan air irigasi untuk kolam perikanan paling banyak,” ujarnya saat Forum Komunikasi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Senin (2/02/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban perizinan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 untuk kolam yang sudah beroperasi, serta Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 bagi usaha perikanan yang akan dibangun di jaringan irigasi.
Khairuddin mengatakan, saat ini sebagian besar usaha budidaya perikanan kolam di Kalimantan Selatan masih belum memiliki izin resmi. Oleh karena itu pemerintah provinsi mendorong dinas perikanan kabupaten/kota untuk melakukan pendataan dan pengajuan izin secara kolektif.
“Perizinan ini penting agar pemanfaatan air irigasi menjadi legal dan terkontrol. Tujuannya bukan membatasi, tetapi mengatur supaya penggunaan air lebih efisien dan berkelanjutan,” katanya.
Ia mengungkapkan, persyaratan perizinan meliputi data teknis kolam, luas lahan, jumlah pembudidaya serta dokumen pendukung lainnya yang akan diajukan ke Kementerian PUPR.
Setelah Banjar dan Banjarbaru, Khairuddin menyebutkan, pendataan dan fasilitasi perizinan akan diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Selatan yang juga memanfaatkan jaringan irigasi, seperti Tabalong, Tapin dan Hulu Sungai Tengah.
“Data dari dua daerah ini akan menjadi dasar sebelum kami lanjutkan ke wilayah lainnya,” pungkasnya.(nw)
