DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu oleh KPU Banjarbaru

24 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025 dilaksanakan di ruang sidang utama DKPP Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.

~ Advertisements ~

Pengadu dalam kasus ini adalah Said Abdullah, yang diwakili oleh kuasa hukum Syarifah Hayana, Abdulhanap M.P., dan Daldiri.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasus ini berawal dari keputusan KPU Kota Banjarbaru yang membatalkan pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

~ Advertisements ~

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 124 Tahun 2024. Pembatalan ini didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelanggaran administrasi pemilu.

~ Advertisements ~

Namun, pengadu menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak memuat instruksi untuk mendiskualifikasi paslon tersebut.

Akibat pembatalan ini, pasangan Aditya-Said kehilangan hak konstitusional sebagai kandidat, meskipun mereka memperoleh suara terbanyak, yakni 78.736 suara, dibandingkan pasangan calon lainnya yang hanya mendapatkan 36.000 suara.

Pengadu menilai tindakan para teradu, yang merupakan penyelenggara pemilu di KPU Kota Banjarbaru, telah melanggar prinsip keadilan dan asas berkepastian hukum.

Beberapa poin penting dalam aduan pengadu adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan membatalkan paslon dan menyatakan suara pengadu tidak sah dinilai melanggar asas pemilu yang jujur dan adil.
  2. Surat suara tetap mencantumkan foto paslon pengadu, tetapi suara yang mereka peroleh tidak diakui sebagai sah, sehingga merugikan hak suara masyarakat.
  3. Keputusan ini menyebabkan seluruh suara pengadu dinyatakan tidak sah, sehingga pemilihan berlangsung dengan hanya satu paslon yang bertanding, yang dianggap melanggar prinsip kompetisi demokratis.

Pengadu meminta agar DKPP:

  • Menerima seluruh aduan mereka.
  • Menyatakan bahwa para teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
  • Memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada para teradu.
  • Membatalkan Surat Keputusan Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dalam sidang yang sama, para teradu KPU Kota Banjarbaru , yang terdiri atas Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar dan anggota KPU Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah, menyampaikan tanggapan atas aduan pengadu.

Para teradu menolak seluruh dalil yang diajukan pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban mereka.

Pembelaan Teradu secara keseluruhan meliputi :

  1. Keputusan Berdasarkan Rekomendasi:
    Teradu menyatakan bahwa keputusan pembatalan paslon didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelanggaran administrasi pemilu. Rekomendasi ini diteruskan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
  2. Prinsip Kehati-Hatian:
    Sebelum memutuskan pembatalan paslon, KPU Kota Banjarbaru telah mencermati bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan melakukan telaah hukum yang mendalam. Keputusan diambil melalui rapat pleno dan dianggap sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelanggaran Administrasi yang Terbukti:
    Berdasarkan kajian, ditemukan dua pelanggaran administrasi yang terbukti, yakni:
  • Program “Angkutan Juara.”
  • Pembagian “Bakul Sembako Juara.”
    Pelanggaran ini dinilai memenuhi unsur Pasal 71 Ayat 3 UU Pemilihan, terkait kampanye yang dilakukan oleh calon petahana.
  1. Penegakan Prinsip Keadilan:
    Para teradu menegaskan bahwa tindakan mereka berlandaskan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Penegakan hukum atas pelanggaran administrasi dianggap penting untuk menjaga keadilan dalam kontestasi demokrasi.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pembatalan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 ini masih berlangsung di ruang sidang utama DKPP Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum mencapai tahap keputusan final.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog