Dokter Gadungan Tipu Pasien Habis-habisan, Korban Divonis Terkena HIV

by
19 September 2025
Dokter gadungan, Fakimaru Emmy menundukkan wajah saat digelandang petugas ke Mapolres Bantul. (Foto : Dokumentasi Humas Polres Bantul / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Warga Sedayu Bantul, DIY, J (40), ditipu habis-habisan oleh dokter gadungan. Modusnya, pelaku memvonis pasien menderita penyakit HIV dan diminta membayar biaya pengobatan lebih dari Rp500 juta. Tak hanya itu, korban bahkan diminta menyerahkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan.

Pelaku penipuan ini merupakan perempuan muda, Fakimaru Emmy (26), asal Gemolong, Sragen. Untuk mengelabui korbannya, Emmy membuka praktik terapi di Pedusan, Argosari, Sedayu, Bantul. Kepada pasien, Emmy mengaku sebagai dokter di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

“Peralatan medis yang digunakan pelaku cukup lengkap. Kami mengamankan seluruhnya sebagai barang bukti, mulai dari baju dokter, alat-alat pemeriksaan hingga berbagai macam obat,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Jumat (19/9/2025).

~ Advertisements ~

Kasus penipuan ini bermula saat J mencari tempat terapi untuk anaknya pada Juni 2024. Oleh adiknya yang bernama Mujiati, J ditunjukkan tempat terapi milik pelaku Emmy. Di sana, J diminta membayar biaya pendaftaran terapi sebesar Rp15 juta.

~ Advertisements ~

Kepada J, Emmy memberitahu bahwa anaknya terkena penyakit Mythomania sehingga ada biaya tambahan pengobatan Rp7,5 juta. Sekira bulan Agustus 2024, J diminta membayar deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

Selang tiga bulan, biaya pengobatan bertambah Rp7,5 juta untuk psikologi, pengobatan lain sekitar Rp50 juta, serta diminta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pengobatan lanjutan.

“Puncaknya, pada Februari 2025 pelaku memvonis anak korban terkena HIV dan meminta biaya pengobatan Rp320 juta. Jumlah itu masih bertambah pada Juli Rp10 juta,” imbuh Iptu Rita.

Hingga pada September 2025, J berinisiatif mengecek ke RSUP Dr Sardjito dan memperoleh informasi bahwa Emmy tidak terdaftar sebagai dokter di rumah sakit tersebut. Korban juga membawa anaknya untuk tes HIV di RS PKU Muhamadiyah Gamping.

“Ternyata hasilnya negatif. Korban lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Bantul,” tegas Iptu Rita.

Akibat kejadian ini, J mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp539 juta dan kehilangan sertifikat tanah. Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku dan saat ini diproses hukum di Mapolres Bantul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun serta Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 dan atau Pasal 441 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog