NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pulang Pisau melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Pulang Pisau atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini diajukan pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB oleh Ketua DPC PKB Pulang Pisau, Sentot Siswanto, didampingi oleh sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya.


“Saya bersama sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya datang ke Polres Pulang Pisau untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy,” ungkap Sentot pada Jumat (7/8/2024).

Menurut Sentot, laporan ini dilayangkan karena pernyataan Lukman Edy yang dinilai memojokkan PKB dan Ketua Umum DPP PKB, Gus Muhaimin Iskandar.

Pernyataan tersebut, menurutnya, menciderai nama baik PKB, khususnya bagi pengurus di Kabupaten Pulang Pisau.
“Dengan laporan ini, kami meminta pihak penegak hukum, khususnya Polres Pulang Pisau, untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik ini,” kata Sentot.
Sentot juga menambahkan bahwa masalah internal PKB adalah urusan internal partai dan tidak seharusnya dibicarakan oleh pihak luar.
“Lukman Edy ini sudah bukan bagian dari PKB, jadi tidak pantas jika dia membicarakan masalah internal partai, termasuk soal keuangan, pengelolaan, dan kepengurusan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika memang ada masalah di PKB seperti yang dinyatakan oleh Lukman Edy, partai ini tidak mungkin berkembang pesat seperti sekarang.
“Di bawah kepemimpinan Ketum Gus Muhaimin Iskandar, PKB terus mengalami peningkatan, bahkan sekarang sudah masuk dalam empat besar nasional, ini bukti keberhasilan kepemimpinan beliau,” ujarnya.
Sentot menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang dilontarkan oleh Lukman Edy dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, DPC PKB Pulang Pisau berharap masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.