NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Maret lalu memberikan catatan agar pemerintahan desa (Pemdes) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menerapkan Sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) online.

Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo menyampaikan, catatan dari KPK itu akan ditindaklanjuti dan 2025 nanti sudah bisa menerapkan Siskeudes online di Pulpis.


“Kami menggelar pendidikan dan pelatihan aparatur Pemdes, di Yogyakarta dari tanggal 15-19 Desember 2024, dalam rangka persiapan penerapan aplikasi siskeudes online versi 2.0,7,” kata Herman, Rabu (26/12/2024)
Herman menjelaskan, catatan dari KPK RI, menjadi salah satu dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu adanya surat dari Mendagri tanggal 21 Agustus 2023 yang bersifat penting, perihal dukungan anggaran pada APBD untuk penyediaan infrastruktur siskeudes berbasis online.

Kemudian dasar lainnya, lanjut Herman, surat Mendagri tanggal 8 Januari 2024 perihal mekanisme implementasi Siskeudes link pada kabupaten/kota, surat kepala DPMD Pulpis, perihal roadmap Siskeudes online, surat Balai Pemdes Kemendagri Yogyakarta pada 20 September 2024.

Selanjutnya, surat Bupati Pulpis tertanggal 26 November 2024, perihal pendidikan dan pelatihan bagi aparatur desa tujuan Kepala Balai Pemdes Kemendagri Yogyakarta, surat Bupati Pulang Pisau tertanggal 11 Desember 2024 perihal pendidikan dan pelatihan bagi aparatur desa tujuan camat dan kades se-Kabupaten Pulpis.
“Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pemdes Kemendagri Yogyakarta itu diikuti kepala desa, sekretaris desa, bendahara, operator siskeudes. Memberi pembekalan pengetahuan dan ilmu bagi aparatur desa untuk bisa mengaplikasikan siskeudes online pada tahun 2025,” ujar Herman.