NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Persoalan terkait Kasus yang menimpa Firly Mama Khas Banjar kini terdengar sampai ke Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Mohammad Rano Alfath dari Fraksi PKB di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/5/2025).


Berdasarkan hasil RDPU, Komisi III DPR RI Firmantoro dari Fraksi PDIP menyampaikan dua kesimpulan. Pertama mendorong Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk mengutamakan pembinaan dan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.



“Hal ini sejalan dengan nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Koperasi dan UKM nomor NK/35/X/2021 dan nomor 22/KB/M.KUKM/X/2021 sesuai prinsip keadilan substantif,” ujarnya saat membacakan kesimpulan.


Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI meminta agar Firly Mama Khas Banjar tidak dikenakan tuntutan pidana penjara. Permintaan ini disampaikan secara langsung oleh legislator kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang di hadiri dalam RDPU.

“Komisi III DPR RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk
menghindari tuntutan pidana penjara dalam penyelesaian perkara Nomor
38/Pid.Sus/2025/Pn Bjb sesuai ketentuan perundang-undangan” Tambahnya.
Mohammad Rano Alfath dari Fraksi PKB selaku pimpinan rapat meminta kepada Kejati Kalsel agar menyetujui kesimpulan dan permintaan yang telah disampaikan di dalam RDPU ini.
“Keputusan RDPU ini mengikat rekomendasinya, Insyaallah Kepala Kejati bisa melaksanakan, ini adalah solusi terbaik yang dihasilkan dalam rapat kali ini,” tutupnya.