DPRD Banjar Bahas Dua Raperda Penting, Masyarakat Adat dan Transformasi Kependudukan Digital

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna krusial yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Agus Maulana di Runag Paripurna Lantai 2, Rabu (23/7/2025). Agenda utama rapat adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dari Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.

Dua Raperda yang diserahkan meliputi Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

~ Advertisements ~

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menegaskan urgensi Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia mengatakan, pemerintah daerah sangat membutuhkan regulasi yang secara spesifik mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Hal ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat yang hidup di wilayah Kabupaten Banjar,” jelas Saidi.

Saidi mengungkapkan, ruang lingkup Raperda ini akan mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat. Ia juga menyoroti Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

~ Advertisements ~

“Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang bertujuan mewujudkan pembangunan daerah berbasis data dan memastikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Saidi menjelaskan, kedepannya pelayanan administrasi kependudukan akan semakin mudah, dapat diakses secara offline maupun online. Ini termasuk inovasi yang memungkinkan proses pindah-datang tanpa perlu lagi melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan.

Selain dokumen cetak seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam format digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Saidi berharap, kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan diselesaikan dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Semua ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,”tutupnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog