NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama pihak eksekutif, Senin (6/4/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.
Ketua Pansus, H Ahmad Fadli Rahman, menyampaikan bahwa penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ memiliki batas waktu paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan melalui rapat paripurna oleh bupati.

Ia menjelaskan, setelah rekomendasi disusun, Badan Musyawarah DPRD akan menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif. Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bupati.
Dalam proses tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menjadi tanggung jawab tim pansus, seluruh anggota DPRD juga diberikan ruang untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap berbagai program yang berjalan.

“Jika terdapat hal-hal yang perlu direkomendasikan pada tahun 2025, maka akan menjadi bahan tindak lanjut pada tahun 2026,” ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa RPJMD yang telah disusun akan diawasi selama lima tahun masa pelaksanaannya. Setiap program yang dijalankan akan dirinci setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mencakup aspek pendapatan, belanja, capaian target, hingga evaluasi kinerja.


DPRD bersama eksekutif juga dijadwalkan kembali melakukan penyelarasan terhadap rekomendasi pada pekan mendatang. Dalam pertemuan tersebut, akan dirumuskan redaksi yang tepat terkait rekomendasi yang telah disampaikan serta langkah implementasinya dalam program kerja tahun 2026.

Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah sektor pendapatan daerah. DPRD menilai, pendapatan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan belanja daerah. Oleh karena itu, apabila terdapat target pendapatan yang belum tercapai, hal tersebut akan menjadi perhatian khusus dalam fungsi pengawasan DPRD ke depan.( nw)

