NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tandean Indra Bella mengatakan DPRD telah menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah.
“Perubahan Propemperda Tahun 2026 disepakati karena masih terdapat beberapa raperda yang belum terakomodir,” kata Tandean Indra Bella di Pulang Pisau, Senin Sore (9/3/2026)
Tandean menambahkan secara keseluruhan jumlah raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 setelah dilakukan perubahan berjumlah 11 rancangan peraturan daerah. Jumlah tersebut, terangnya, merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif setelah mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan daerah.
“Total 11 raperda yang diprogramkan, empat di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD dan tujuh raperda lainnya berasal dari usulan eksekutif,” ungkapnya.

Ia menerangkan raperda inisiatif DPRD tersebut di antaranya berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan zakat dan infak sedekah, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) serta raperda mengenai hak kekayaan intelektual.
“Raperda tersebut dinilai penting untuk mendukung berbagai sektor pembangunan daerah,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan terdapat sejumlah raperda yang diusulkan oleh eksekutif yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta kebijakan pembangunan daerah. Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten setemt.
Beberapa raperda usulan eksekutif berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, perubahan APBD tahun anggaran 2026, raperda tentang APBD tahun anggaran 2027 serta raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Raperda lain yang diusulkan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Tandean.
Menurut Tandean, salah satu raperda yang diusulkan berkaitan dengan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah serta raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (nw)
