DPRD Pulpis Gelar Paripurna, Rekomendasi Pemda Tindak Lanjut Temuan BPK RI

Wabup Pulpis saat menyerahkan berita acara kepada ketua DPRD Pulpis ( Foto: Winda/newsway.co.id)

NEWSWAI.CO.ID, PULANG PISAU -DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Selasa (10/6/2025).


Dalam Rapat Paripurna ini ada beberapa agenda yang dibahas, salah satunya Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024.


DPRD Pulpis-pun memberikan sejumlah rekomendasi terhadap LHP BPK RI untuk LKPD tahun 2024 melalui Pansus yang dibacakan pada saat rapat Paripurna.


Ketua DPRD Pulpis Tandean Indra Bella menyampaikan, sesuai dengan ketentuan sejak diserahkan BPK RI, DRPD diberikan waktu dua minggu untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.


“Rekomendasi kita melalui Pansus, pertama kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam LKPD 2024 sudah mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 kali,” kata Tandean..
Namun, lanjut Tandean, itu juga tidak menjamin bahwa segala sesuatu sempurna. Masih ada temuan-temuan, rekomendasi-rekomendasi perbaikan oleh BPK RI..
DPRD minta dalam waktu 60 hari, sesuai dengan ketentuan bahwa memang pemerintah daerah, sudah harus melaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi apapun.


Artinya, jelas Tandean apapun rekomendasi dari BPK RI itu oleh DPRD, meminta pemerintah daerah menindaklanjutinya.


Misalnya, jelas Tandean terkait dengan ada temuan yang bersifat direkomendasikan untuk temuan administratif, itu bisa dilakukan perbaikan.

Kemudian terkait dengan ada temuan kerugian negara, dalam bentuk pengembalian ke kas daerah, DPRD minta ditindaklanjuti sesuai dengan besaran yang sudah disampaikan BPK RI.


Sementara itu Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta yang hadir dalam paripurna mewakili Bupati H Ahmad Rifa’i menyampaikan, terkait dengan temuan BPK RI, sudah disampaikan kepada UPT.


“Karena dalam waktu 60 hari temuan tersebut di kembalikan ke negara. Jangan sampai tidak dikembalikan,” kata Jayadikarta.


Menurut Wabup, walaupun mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi tidak menghilangkan temuan-temuan yang ada, harus dan wajib ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog