NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pasca penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Oleh KPU, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) kabupaten Pulang Pisau ( Pulpis) menggelar rapat paripurna ke II terkait pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030.

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan, Rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini menjadi salah satu syarat untuk dikeluarkannya SK Bupati dan Wakil Bupati.


” Rapat paripurna ini menjadi salah satu syarat dari kemendagri menerbitkan SK, selain rapat paripurna syarat berikutnya risalah rapat dan berita acara, syarat ini yang akan disampaikan kepada gubernur oleh bagian pemerintahan” Kata Tandean, Jumat (16/1/2025)

Lanjut Tandean mengatakan, selanjutnya akan disampaikan oleh Gubernur kepada Kemendagri untuk kemudian diterbitkan SK.

” Pasca diterbitkan SK rencananya tanggal 10 Febuari 2025 Buapti dan wakil Buapti akan dilantik oleh Gubernur terpilih di provinsi, untuk pelantikan Gubernur akan dilaksanakan pada tanggal 7 Febuari 2025″ Ujarnya.
Kendati demikian, Tandean berharap, sinergitas antara Eksekutif dan leglislatif kedepan bisa berjalan dengan harmonis.
” Dua lembaga ini kalau ibarat rumah tangga itu seperti suami istri, meiliki peran yang sama – sama penting untuk kebelangungan pembangunan kabupaten Pulang Pisau, tentunya kita tidak bisa jalan sendiri tapi harus bersama se iring sejalan untuk kedpan pembangunan di Pulang Pisau lebih maju dan berdampak serta bermanfaat bagi masyarakat” Pungkasnya.