NEWSWAY.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 Pada hari Sabtu, (1/62024).


Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah, di mana KPU bertugas memastikan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, memimpin langsung rapat pleno tersebut.


Dalam paparannya, Andi Muhammad Saidi menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan terhadap dua bakal pasangan calon perseorangan.
Hasil rapat pleno menyatakan bahwa kedua bakal pasangan calon perseorangan, yaitu :


Hj. Fatma Idiana dan Drs. H. Said Akhmad, M.M., serta H. M. Iqbal Yudiannor, S.E. dan Apt. H. Surya Wahyudi, S.Si, M.M., dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Status ini menunjukkan bahwa dokumen dukungan yang diserahkan oleh kedua pasangan calon tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.


Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, kedua bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kesatu.
Mereka diharuskan menyerahkan dokumen perbaikan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Kotabaru pada periode 3-7 Juni 2024.




Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, menegaskan bahwa setelah periode perbaikan kesatu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan pada tanggal 8-18 Juni 2024.
Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap bakal pasangan calon benar-benar memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru.
“Proses verifikasi administrasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju dalam pemilihan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Kami berharap semua bakal pasangan calon dapat memanfaatkan kesempatan perbaikan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Andi Muhammad Saidi.
Dengan adanya kesempatan untuk melakukan perbaikan, diharapkan kedua bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan memperbaiki dokumen dukungan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan transparan dan akuntabel, guna memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan demokratis.
Semua pihak berharap agar proses verifikasi dan perbaikan dokumen dukungan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru tahun 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat.