NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru resmi menetapkan seorang tersangka berinisial N atas dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Kotabaru untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh pihak Kejari Kotabaru pada Rabu (23/9/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara (ekspose).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, menjelaskan bahwa penetapan N dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tersangka diduga kuat menggunakan dana operasional sekolah bersumber dari APBN tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Menurutnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana BOSP untuk kepentingan pribadi serta upaya menutupi penggunaan anggaran tersebut melalui pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan teknis BOSP demi keuntungan pribadi,” ujar Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, SMAN 1 Kotabaru menerima dana BOSP dari APBN selama tiga tahun berturut-turut.
Pada 2023, sekolah tersebut menerima anggaran sebesar Rp1,3905 miliar.
Kemudian pada 2024 sebesar Rp1,4685miliar dan pada 2025 sebesar Rp1,4865 miliar.
Dengan demikian, total anggaran BOSP yang diterima SMAN 1 Kotabaru selama periode tersebut mencapai sekitar Rp4,3455 miliar.
Dari hasil penyidikan, Kejari Kotabaru menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan dana mencapai Rp2.364.328.957,50.
“Nilai totalnya mencapai Rp2.364.328.957,50 yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Kajari Kotabaru.
Untuk menutupi dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka N disebut memerintahkan bendahara BOSP SMAN 1 Kotabaru periode 2023 hingga 2025 membuat sejumlah bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dokumen tersebut antara lain berupa nota atau bukti pembelian palsu serta perubahan nominal pengeluaran menjadi lebih tinggi dibandingkan biaya yang sebenarnya.
“Untuk menutupi perbuatannya tersebut, tersangka N juga memerintahkan Bendahara BOSP SMA Negeri 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025 untuk membuat bukti pengeluaran fiktif berupa nota palsu atau bukti pembelian palsu dan mengubah jumlah biaya pengeluaran menjadi lebih tinggi dari biaya pengeluaran sebenarnya,” papar Agung.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan ketentuan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kotabaru menegaskan proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya karena dugaan penyelewengan berkaitan dengan anggaran yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
“Proses hukum ke depan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(nw)
Reporter: Rizal
