Eks Ketua Umum P3HI Diduga Aniaya Istri dan Anak, Kasus KDRT di Banjarbaru Jadi Sorotan

25 Februari 2025
Ya Muhammad Muhajir (foto.ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mengemuka di Kota Banjarbaru. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama sang anak ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu (23/2/2025).

~ Advertisements ~

Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang. Dalam laporannya, Angki mengaku mengalami luka di bagian bibir akibat kekerasan fisik.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sementara anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga mengalami luka lebam dan benjol di dahi. Kejadian ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 19.30 WITA.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terlapor, Muhammad Muhajir, diketahui merupakan mantan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Dugaan keterlibatannya dalam KDRT menuai kecaman, mengingat posisinya sebagai mantan petinggi organisasi advokat yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum.

Kuasa hukum korban dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi Angki dan anaknya dalam proses hukum.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, M Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan KDRT terhadap istri, tetapi juga kekerasan terhadap anak.

“Kami menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak adalah delik murni, yang berarti bisa diproses tanpa perlu menunggu laporan dari pihak keluarga. Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa anak harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan. Psikologis anak juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Hafidz Halim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum telah menerima Kuasa Khusus untuk mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Mereka juga berencana membuat dua laporan terpisah, satu untuk kasus KDRT terhadap istri dan satu lagi khusus untuk dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak anak korban dapat terpenuhi, serta mendukung proses pemulihan trauma,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.

Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan sosok yang sebelumnya berperan dalam penegakan hukum.

Latest from Blog