NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kota Banjarbaru berhasil menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan piagan apresiasi dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Selatan di Mess L Banjarbaru, Sabtu (26/4/2025).


Piagam apresiasi ini diberikan dikarenakan Kota Banjarbaru telah fasilitasi pelaku usaha dalam penerbitan sertifikan Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup banyak di tahun 2025.


Kabid Perindustrian Dinas Perdaganan dan Perindustrian (Disdagin), Syaidah mengatakan, ada dua SKPD yang memfasilitasi untuk penerbitan bagi pelaku usaha yang ada di Kota Banjarbaru.

“Untuk tahun 2025 ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memfasilitasi 10 pelaku usaha dan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah memfasilitasi 25 pelaku usaha,” katanya.

Syaidah menjelaskan, pentingnya pelaku usaha memiliki sertifikat KI adalah menjaga merek atau produk mereka agar tidak diakui oleh orang lain.
“Akan dilindungi secara hukum. Jika ada yang meniru, bisa dikenakan sanksi hukum karena merek atau produk sudah sertifikat sah,” jelasnya.

Pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat KI juga untuk meningkatkan daya saing yang luas.
“Daya tarik ini menjadi kan daya saing sekala nasional,” ucap Syaidan.
Ia mengimbau, pelaku usaha yang baru memulai atau UMKM yang belum memiliki sertifikat KI, segera daftarkan dan pihak kami siap membantu fasilitasi.
“Wajib dalam usaha dan tidak lupa lengkapi perizinan lainnya, seperti sertifikat halal dan BPOM,” Imbaunya