NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi penggunaan dana desa untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 di Qin Hotel Banjarbaru, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Laut yang juga membawahi wilayah kerja Kabupaten Banjar, Ardhi Surya bersama jajaran pemerintah daerah dan para camat se-Kabupaten Banjar.
Ardhi menjelaskan, regulasi terbaru membuka peluang penggunaan dana desa untuk membiayai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Selama ini perlindungan pekerja rentan sebagian besar menggunakan APBD dan APBDes. Dengan terbitnya Permendes Nomor 16 Tahun 2025, dana desa kini dapat dimanfaatkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja desa,” ujarnya.

Ia mengungkapka , kebijakan ini menjadi peluang besar dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya pencegahan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan pekerja rentan.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, cakupan kepesertaan di Kabupaten Banjar saat ini baru mencapai 22,87 persen dari total populasi sekitar 292 ribu jiwa. Artinya masih banyak pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sejak 2020 Pemkab Banjar disebut telah menunjukkan komitmen kuat dengan melindungi hampir 19 ribu pekerja rentan melalui pembiayaan APBD. Perlindungan tersebut mencakup RT/RW, kader posyandu, relawan pemadam kebakaran, hingga kelompok desa wisata.
“Kedepannya kita ingin memperluas cakupan perlindungan. Melalui pemanfaatan dana desa, kita berharap target universal coverage Jamsostek di Kabupaten Banjar dapat meningkat pada 2026,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah menegaskan, FGD ini penting agar pemerintah kecamatan dan desa memahami aturan penggunaan dana desa secara tepat.
“Kegiatan ini menjadi forum untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam penggunaan dana desa, terutama dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh tenaga kerja di Kabupaten Banjar dapat terlindungi secara menyeluruh.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa sekaligus mendukung indikator kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan sosial yang lebih inklusif.(nw)
