Gubernur Haji Muhidin Terima LHP Tematik BPK RI; Siap Evaluasi dan Tindaklanjuti Rekomendasi

by
27 Januari 2026
Gubernur Haji Muhidin saat memberikan keterangan kepada media. (foto: adpim)

NEWSWAY.CO.ID, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan Haji Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Senin (26/01/2026) di aula Idham Chalid, Kantor Gubernur di Banjarbaru.

Turut hadir dalam penyerahan LHP Tematik itu, yakni Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur serta kepala SKPD terkait lingkup Pemprov.

Gubernur Haji Muhidin mengatakan, dua  LHP yang diterima di antaranya berisi masalah efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel, pengelolaan lingkungan hidup, dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

DIkatakan, Pemerintah Provinsi segera  mengevaluasi apa-apa yang disampaikan dalam LHP dan menindaklanjuti direkomendasikan yang disampaikan, termasuk perbaikan kelemahannya di Bank Kalsel.

Mengenai masalah lingkungan hidup dan PPKH, menurut gubernur hal itu di bawah wewenang kementerian terkait di pemerintah pusat. Pemprov bahkan tidak memiliki kewenangan menyampaikan rekomendasi.

Namun Haji Muhidin meminta kepala SKPD terkait bersama BPK Perwakilan Kalsel menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait hasil laporan yang disampaikan.

Haji Muhidin menyebut, bahwa ada beberapa kegiatan pertambangan di Kalsel yang terindikasi tidak mematuhi peraturan yang ada, termasuk aktivitas galian c.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Andriayanto merinci LHP yang diserahkan yang terdiri dari; Pertama, LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 s/d Triwulan III 2025 pada Pemprov Kalsel dan Instansi terkait. Sedangkan permasalahan yang ditemukan antara lain, adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin sehingga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal, dan potensi pencemaran lingkungan serta kekurangan PNBP, termasuk denda administratif

Kedua, LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung fungsi intermediasi perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 s/d Semester I 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait.  Permasalahan antara lain, kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber, penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian (5C) sehingga berpotensi menimbulkan kredit tidak tertagih.

Pemprov dan Bank Kalsel diwajibkan menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan LKPD Unaudited Tahun 2025 untuk mendukung pemeriksaan interim yang dimulai pada 2 Februari 2026.

Sedangkan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyampaikan, melalui fungsi pengawasan, DPRD Kalsel akan mengawal secara ketat tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk meminta laporan progres dari pihak eksekutif.

“Keberhasilan pemeriksaan BPK tidak diukur dari penyerahan laporan, melainkan dari sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab,” ujarnya. (nw/adpim)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog