Hakim Nilai Keterangan Reza di Sidang Korupsi PT Asabaru Berbelit dan Tidak Sinkron

by
6 September 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat memeriksa terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari, Kamis (4/9/2025). (Foto: istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto, SH menilai keterangan yang disampaikan terdakwa cenderung tidak konsisten dan terkesan asal-asalan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan perusahaan.

Hal itu pula yang memicu dua hakim anggota, yakni Feby Desry, SH dan Salma Safitri, SH, ikut mencecar pertanyaan tajam terkait sejumlah kejanggalan yang ditemukan.

Salah satu poin yang disoroti majelis hakim adalah pengakuan terdakwa yang dengan mudah menyerahkan cek senilai Rp50 juta kepada seorang bernama Rabiah, yang disebutnya sebagai calo untuk mengurus perizinan perusahaan.

Pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar karena tidak sesuai dengan prosedur resmi pengelolaan dana perusahaan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mempertanyakan pencairan dana perusahaan yang dilakukan oleh beberapa nama lain. Namun, Reza mengaku tidak mengenali mereka dan gagal memberikan penjelasan detail mengenai penggunaan dana yang sudah dicairkan.

Keterangan yang berbelit-belit membuat suasana persidangan sempat memanas, hingga majelis hakim harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.

Hakim anggota Salma Safitri bahkan menegaskan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai versinya, termasuk kemungkinan berbohong.

Namun, jika keterangan tidak sinkron dengan bukti lain, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil kesimpulan.

“Anda punya hak ingkar, jadi boleh saja berbohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” ucap Salma dengan nada tegas.

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menguji keterangan terdakwa dengan membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal ini dilakukan karena jawaban yang diberikan Reza dalam persidangan kerap bertolak belakang dengan keterangannya di BAP.

Beberapa transaksi mencurigakan pun dibongkar dalam sidang. Misalnya, pembelian dua bidang tanah dengan nilai tercatat Rp350 juta, tetapi fakta di lapangan menunjukkan penjual hanya menerima Rp220 juta.

Begitu pula dengan pembelian tanah di Kecamatan Batumandi senilai Rp1,8 miliar, yang belakangan terungkap harga sebenarnya hanya sekitar Rp300 jutaan. Fakta ini sebelumnya juga sempat dikuatkan oleh keterangan Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan sebagai saksi.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

M Reza Arpiansyah sendiri duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi terkait penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Balangan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Atas perbuatannya, Reza didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog