NEWSWAY.ID – Pagi tadi (15/8) sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dilakukan pemusnahan barang bukti (barbuk).


Pemusnahan barbuk tersebut ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Hadiyanto, S.H.



Barang bukti yang dimusnahkan ucap Nala, berupa narkotika berjenis sabu-sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang, adapun barang bukti lainnya berupa senjata tajam, dan minuman keras berbagai merk.

“Tujuan pemusnahan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sehingga terjadi tindak pidana lain,” tegasnya.

Barbuk yang dimusnahkan lanjutnya, termasuk sabu-sabu seberat 3.593,63 gram yang sebagian dimusnahkan di Polres Banjarbaru.
Dan tambah Nala, ekstasi sebanyak 155 ½ butir dan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 601 butir, senjata tajam sebanyak 14 buah, dan minuman keras berbagai merk sebanyak 793 botol.
Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto, Perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru Panitera Erlynda Setianingtias, Perwakilan BNN Banjarbaru Rais Marta Diharja, Kepala Satpol PP Hidayaturahman dan Sekretaris Umum MUI Banjarbaru H. Fauzie turut hadir dan ikut dalam acara pemusnahan barbuk.