NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menghadirkan terobosan besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab resmi meluncurkan aplikasi Hapakat Mobile, disertai penguatan jaringan Agen Pajak Daerah dan Penandatanganan Komitmen Bersama Notaris serta PPAT, Senin (24/11/2025) di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, didampingi Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, serta dihadiri perangkat daerah dan lembaga mitra. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi layanan publik, memperluas akses masyarakat terhadap layanan perpajakan, serta meningkatkan efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya Rifa’i menegaskan, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam tata kelola pemerintahan modern. Ia menilai, Hapakat Mobile akan menjadi jembatan penting yang mempermudah masyarakat mengakses layanan pajak kapan saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Inovasi dan digitalisasi layanan perpajakan sangat penting untuk mempercepat pelayanan serta meningkatkan transparansi,” ujar Rifa’i.
Tidak hanya itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh Agen Pajak Daerah yang dinilai memiliki peranan strategis sebagai ujung tombak pelayanan perpajakan hingga ke tingkat desa. Para agen ini diharapkan mampu memberikan edukasi, membantu proses pembayaran, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Peluncuran aplikasi turut dirangkaikan dengan agenda Penguatan Agen Pajak Daerah, yang bertujuan meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan profesionalisme para agen. Selain itu, Penandatanganan Komitmen Bersama Notaris dan PPAT menjadi langkah penguatan sinergi antarlembaga, khususnya dalam memastikan kelancaran administrasi pertanahan, legalitas transaksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Pulang Pisau Zulkadri mengungkapkan, Hapakat Mobile merupakan hasil pengembangan lanjutan dari sistem digital sebelumnya. Berbagai layanan pajak kini terintegrasi dalam satu aplikasi yang dirancang agar lebih mudah dan efisien digunakan.
“Hari ini Hapakat Mobile resmi diluncurkan setelah melalui tahap uji coba. Kami menghadirkan konsultan langsung untuk memastikan semua kendala dapat ditangani,” jelasnya.
Di dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses fitur seperti pendaftaran, pengecekan nominal tagihan pajak, BPHTB, hingga PDL. Namun, untuk PDL diperlukan uji coba tambahan mengingat ragam dan volume datanya cukup besar. Dengan aplikasi ini, wajib pajak kini tidak perlu datang ke kantor Bapenda ataupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan langsung melalui ponsel, termasuk via mobile banking.
Bapenda juga memperkenalkan program “Satu Desa, Satu Agen Pajak”yang menghadirkan 95 agen sesuai jumlah desa di Kabupaten Pulang Pisau. Para agen bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, melakukan sosialisasi, membantu penagihan, serta mendampingi masyarakat dalam memahami kewajiban perpajakan. Insentif bagi agen akan dianggarkan melalui ADD dan dikelola oleh pemerintah desa.
Tak hanya itu, fasilitas pembayaran pajak juga diperluas melalui berbagai kanal. Kini pembayaran bisa dilakukan lewat mobile banking seluruh bank, kantor pos, hingga ritel seperti Alfamart dan Indomaret. Ke depan, Bapenda menargetkan integrasi layanan dengan platform e-wallet seperti ShopeePay dan GoPay.
Zulkadri berharap kehadiran Hapakat Mobile dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperbaiki realisasi PAD.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas yang ada dan memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” tutupnya.(nw)
