NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dan obat-obatan terlarang, di halaman kantor Kejari Kotabaru, Jalan Jamrud, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Selasa (1/10/2024) pukul 11.00 WITA.
Kepala Kejari Kotabaru, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan ini. Hadir pula Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidiq Martuzet, perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru, Kepala Dinas Kesehatan, serta pejabat lainnya, termasuk Kasi Tindak Pidana Umum Novitasari, S.H., M.H., dan Kasi PB3R Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H.

Fadlan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 38 kasus narkotika, 20 kasus senjata tajam, satu kasus senjata api rakitan, dan 31 kasus pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mei hingga September 2024.
“Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain 315,22 gram sabu-sabu, 495 butir Camophen/Zenith, 620 butir Dextrometophan, 1.061 butir Samcodin, dan 1.040 butir Seledryl,” ungkapnya.
Fadlan menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada kelalaian atau penyalahgunaan barang bukti oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Kasi PB3R Aditya Dwi Jayanto berharap, melalui pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika, khususnya generasi muda.
“Ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat menjauhi tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi wujud kerja sama antar penegak hukum dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika, di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru.