NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Sat Polairud Polresta Banjarmasin menyelenggarakan edukasi terkait bahaya Destructive Fishing kepada masyarakat.


Kali ini, mereka menyasar kawasan Perairan Sungai Alalak Kota Banjarmasin, pada Selasa (18/2/2025).



Dua personil Sat Polairud Polresta Banjarmasin ditugaskan berbagi pengetahuan terkait tata cara tangkap ikan yang legal dan ilegal sesuai Undang-Undang Perikanan.

Adapun targetnya ialah masyarakat yang memiliki aktivitas di perairan baik mereka yang memancing maupun menjala ikan.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie menjabarkan, tujuan kegiatan tidak lain menghindari Destructive Fishing yang merusak ekosistem sungai hingga berdampak terhadap perolehan ikan.
“Aktivitas yang dilarang ini seperti menggunakan bahan peledak, zat kimia beracun, alat tangkap ikan yang dilarang, dan alat setrum,” ungkapnya.
Lantas dari kegiatan ini, masyarakat bisa memahami larangan apa saja yang berlaku dan turut berperan menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut ujar Kompol Dading, setelah kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa melaporkan apabila melihat aktivitas tangkap ikan yang tidak diperbolehkan.
“Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan, kami menindaklanjuti dengan baik setiap adanya gangguan kamtibmas yang berada di kawasan perairan,” pungkas Kasat Polairud Polresta Banjarmasin.