Inspektorat Kabupaten Kotabaru Gelar Sosialisasi TPTGR dan Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

6 Juni 2024
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Kotabaru H. Said Akhmad dan menghadirkan narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi Beserta TIM tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2024 (Foto.kominfo.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU — Inspektorat Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Aula Hotel Ruma Lt. II pada Rabu (5/6/2024).

~ Advertisements ~

TPTGR merupakan proses tuntutan terhadap bendahara, pengurus barang, pegawai negeri sipil, dan pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Kotabaru H. Said Akhmad dan menghadirkan narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi beserta tim tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2024.

Dalam sambutannya, H. Said Akhmad menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu indikator keberhasilan pemerintahan adalah ditindaklanjutinya hasil pengawasan secara tepat, cepat, dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan serta regulasi batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan,” ujar H. Said Akhmad.

H. Said Akhmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk meningkatkan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah serta meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Saat ini, masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindaklanjuti oleh SKPD.

Sekda Kabupaten Kotabaru juga berpesan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar dapat meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang bersifat administrasi atau keuangan melalui tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kotabaru.

Menutup sambutannya, H. Said Akhmad berharap kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menjelaskan bahwa sebagaimana ditetapkan UUD 1945, tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Rahmadi menegaskan bahwa BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam tiga tahap pemeriksaan: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.

Rahmadi berharap para pimpinan SKPD dan staf yang hadir pada sosialisasi ini dapat mengikuti dengan baik agar percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dapat terlaksana, karena semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansi masing-masing.

Perlu diketahui, kegiatan Sosialisasi TPTGR dan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 5 hingga 6 Juni 2024.

Latest from Blog