iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Kemenperin Jelaskan Alasannya

29 Oktober 2024

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk terbaru Apple, iPhone 16, tidak dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tanpa sertifikat TKDN ini, iPhone 16 dilarang beredar di pasar Indonesia.

~ Advertisements ~

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa iPhone 16 sebenarnya boleh masuk ke Indonesia hanya jika dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau awak pesawat, serta melalui pos. Namun, aturan ini mengizinkan pemakaian pribadi saja, tidak untuk diperjualbelikan.

~ Advertisements ~

“Jika iPhone 16 dibawa penumpang dan membayar pajak sebagai barang pribadi, maka bisa masuk ke Indonesia. Namun, tidak boleh dijual di sini,” ujar Febri.

~ Advertisements ~

Sampai saat ini, Apple belum memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen untuk produknya yang ingin dijual di Indonesia.

~ Advertisements ~

Sertifikat ini sangat penting, terutama untuk memenuhi aturan pengadaan produk dalam negeri oleh pemerintah atau perusahaan negara.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, bahwa Apple perlu meningkatkan investasi di Indonesia untuk bisa memenuhi syarat TKDN.

Hingga saat ini, Apple baru menginvestasikan Rp 1,48 triliun dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun, masih kurang sekitar Rp 240 miliar.

“Kami berharap investasi Apple bisa melampaui sekadar pendirian akademi pendidikan, tapi juga mencakup fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia,” ujar Agus.

Jika komitmen investasi ini dipenuhi, pemerintah akan memproses sertifikat TKDN yang diperlukan agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog