NWESWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah beberapa kali terjadi protes dari masyarakat yang mengeluh karena terganggu dengan keberadaan kandang babi, sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru meninjau lokasi dua kandang peternakan babi di kawasan Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Selasa (28/7/2026).
Rombongan terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta Satpol PP Kota Banjarbaru dengan dikawal personil TNI dan Polri, menyisir lokasi pertama yang berdekatan langsung dengan kawasan permukiman warga di komplek Naya Cluster, Guntung Harapan Mas, dan Citra Manggis Raya.
Petugas gabungan melakukan pendataan sekaligus menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru yang melarang keberadaan peternakan babi di area pemukiman.
Sejumlah peternak yang sudah berkumpul menyambut kehadiran petugas gabungan tersebut, setelah melakukan negosiasi dan sosialisasi dari petugas, salah seorang peternak, Iwan Manurung, mengatakan siap untuk mengikuti aturan pemerintah setempat, termasuk jika harus direlokasi.
Iwan mengungkapkan bahwa aktivitas peternakan di lokasi tersebut sudah berjalan sejak tahun 2000 dengan populasi mencapai sekitar 5.000 ekor babi dari total 500 kandang.
“Kalau memang masalah baunya, kami semaksimal mungkin menguraikannya. Namun jika memang harus pindah dari sini, kami siap saja asalakan ada soslusi untukl relokasi,” terangnya.
Secara tegas Iwan mewakili para peternak lainnya berharap Pemko Banjarbaru dapat memberikan solusi berupa lokasi baru yang diizinkan untuk peternakan, bahkan mereka juga berencana mendatangi Wali Kota Banjarbaru untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung.
“Kami minta satu permintaan, kalau bisa kami diberi lokasi (relokasi). Karena ini penghasilan utama kami. Mau di mana saja, yang penting ada lokasi dan ada izin resmi. Kami siap bayar pajak atau membeli tanahnya, asal diberi izin untuk tetap bisa berternak,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris DKP3 Kota Banjarbaru, Wiwien Robiaty, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemko Banjarbaru tidak memasukkan aktivitas peternakan babi ke dalam rencana budidaya maupun pembibitan di wilayahnya.
“Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024 khususnya Pasal 80 dan 81, memang tidak tercantumkan mengenai budidaya maupun pembibitan babi. Sehingga secara kewenangan, DKP3 tidak melakukan pembinaan ataupun pengawasan terhadap peternakan ini,” ujar Wiwien.
Wiwien menambahkan, selain melakukan sosialisasi dan pendataan di dua lokasi tersebut, Pemko Banjarbaru akan memperluas pendataan titik lokasi peternakan babi di seluruh kelurahan dan kecamatan untuk antisipasi dan penegakan aturan.
“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penertiban dan penerbitan Surat Edaran. Sebab, aktivitas ini tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru kecuali ada izin khusus dari Walikota sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024,” pungkasnya.(nw)
